
Pariaman, fakta hukum nasional— Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan pemerkosaan dengan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menuntut terdakwa dengan pidana mati, menyusul pembuktian atas tindakan kejahatan berat yang mengguncang publik sejak 2024.
Persidangan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara, S.H., M.H., dengan anggota Syofianita, S.H., M.H., dan Sherly Risanty, S.H., M.H.. Ruang sidang tampak dipenuhi oleh warga, mahasiswa, aparat keamanan, awak media, serta keluarga korban.
Kronologi Kejadian
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa berawal pada awal September 2024. Korban, Nia Kurniasari, yang sehari-hari berjualan gorengan, bertemu terdakwa di sebuah warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Pada 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB, terdakwa mengikuti korban sepulang berjualan. Ia mengambil dua utas tali raffia dari sebuah ruko kosong, lalu mengejar korban, membekap mulut dan hidung, serta menyeretnya ke semak-semak. Di sana, terdakwa memukul korban berkali-kali dan menjerat lehernya hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, terdakwa kemudian memperkosa jenazah korban, menelanjanginya, dan menguburkannya secara tidak layak di sebuah area perbukitan dalam lubang sedalam sekitar 70 sentimeter.
Tuntutan dan Pasal yang Dikenakan
JPU yang terdiri atas Bagus Priyonggo, Wendry Finisa, Zetri Syafri Helmi, dan Fatika Putriyola Aulia, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
“Perbuatan terdakwa tergolong kejahatan luar biasa yang dilakukan dengan perencanaan matang dan kekerasan ekstrem. Hukuman maksimal diperlukan untuk memberikan efek jera dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar salah satu jaksa di ruang sidang.
Reaksi dan Langkah Lanjutan
Suasana ruang sidang menjadi emosional saat jaksa membacakan ulang kronologi kejadian. Beberapa anggota keluarga korban menangis, sementara sebagian warga tampak menunduk.
Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 30 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, S.H., M.H., menyatakan bahwa tuntutan pidana mati merupakan bentuk ketegasan negara dalam menindak pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan.
“Langkah ini menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya dari kejahatan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
Sidang perkara ini diperkirakan akan terus menyita perhatian publik, seiring harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan yang seimbang dengan beratnya kejahatan yang dilakukan.(kld)