-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Mentawai Gulung Tiga Pelaku Narkoba, Jenis Sabu Diamankan dari Bengkel dan Mobil

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 08 Juli 2025, Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-08T13:42:11Z
    banner 719x885


    Kepulauan Mentawai, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.


    Ketiga pelaku yang diamankan berinisial DLV (35), MI (27), dan G (30). Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mentawai, IPTU Ali As Mardoni, S.H.


    Barang Bukti Ditemukan di Bengkel dan Mobil Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dalam plastik klip bening: Satu paket ditemukan di tanah dekat potongan besi di Bengkel Las Dusun Turonia, yang diduga dibuang oleh DLV saat hendak ditangkap.


    Satu paket lainnya ditemukan disembunyikan di balik sarung stir mobil L300 yang dikendarai DLV. 


    Selain itu, polisi juga mengamankan:

    1 buah alat hisap sabu (bong)

    1 unit handphone

    1 unit mobil pick-up Mitsubishi L300


    Pengakuan Tersangka: Sabu untuk Dipakai Bersama


    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MI dan G mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang telah dipesan dan dibayarkan kepada DLV untuk digunakan bersama.


    Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.


    Polisi Tegas: Tak Ada Tempat untuk Narkoba di Mentawai


    Kasat Resnarkoba IPTU Ali As Mardoni menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Mentawai. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda,” ujar IPTU Mardoni.


    Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun..(Ril)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini