-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    KEJARI MUARA ENIM HENTIKAN PENUNTUTAN KASUS PENADAHAN MELALUI RESTORATIF JUSTICE

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 08 Juli 2025, Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-08T08:13:54Z
    banner 719x885


    Muara Enim, Fakta Hukum Nasional _ 8 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melaksanakan ekspose Restoratif Justice (RJ) atas perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, dengan tersangka Erwin Prasetya Bin Alamsyahbanah.


    Kegiatan ekspose ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., bersama jajaran.


    Berdasarkan hasil pertimbangan dan paparan dalam ekspose, disetujui penghentian penuntutan perkara dengan mekanisme RJ. Keputusan ini diambil setelah perkara dinyatakan memenuhi ketentuan Perja RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


    Dalam arahannya, JAM Pidum menegaskan pentingnya implementasi sanksi sosial serta pendampingan terhadap tersangka pasca-RJ, guna mendorong reintegrasi sosial dan pencegahan residivisme.


    Kejaksaan Negeri Muara Enim berkomitmen menjalankan prinsip keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan.


    JAM Pidum, Prof. Asep Nana Mulyana:


    "RJ harus disertai sanksi sosial & pendampingan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan bisa kembali diterima masyarakat."...(Zul)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini