-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polda Riau Ungkap 17 Kasus Kejahatan Lingkungan, 46 Tersangka Diamankan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 08 Juli 2025, Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-08T07:53:50Z
    banner 719x885


    Pekanbaru, Fakta Hukum Nasional _ 8 Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen serius dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan kehutanan. Terhitung sejak Januari hingga awal Juli 2025, Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum (Satgas PPH) Polda Riau berhasil mengamankan 46 tersangka dari berbagai kasus pidana lingkungan.


    Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor yang melibatkan TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Besar KSDA, serta pemangku kepentingan lainnya.


    “Selama periode tersebut, kami menangani 17 laporan polisi. Sebanyak 4 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara 13 lainnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Irjen Herry dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).


    Dari keseluruhan kasus tersebut, dua tindak pidana menonjol yang berhasil diungkap yaitu:


    Pembakaran hutan dan lahan (karhutla)

    Perambahan hutan atau illegal logging


    Khusus untuk kasus karhutla, 22 tersangka diamankan, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 66 hektare.


    Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.


    “Penindakan ini adalah bagian dari langkah tegas Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan hutan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” tegas Kapolda.


    Polda Riau menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan, termasuk patroli terpadu dan peningkatan koordinasi lintas sektor, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang..(Rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini