-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Delapan Fraksi DPRD Tanah Datar Setujui RPJMD 2025–2029 Jadi Perda DPRD Tekankan Efisiensi Anggaran dan Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T07:28:13Z
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ 30 Juli 2025, DPRD Kabupaten Tanah Datar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (30/7/2025).


    Dari sembilan fraksi, delapan menyatakan setuju, sementara satu fraksi menyetujui dengan catatan evaluatif. Pembahasan dilakukan melalui mekanisme resmi, dimulai dari penyampaian Nota Penjelasan Bupati (7 Juli), Pandangan Umum Fraksi (9 Juli), hingga Nota Jawaban Bupati (11 Juli), serta pembahasan intensif bersama Pansus dan OPD hingga 28 Juli 2025.


    Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menegaskan bahwa RPJMD ini akan menjadi arah kebijakan dan prioritas pembangunan lima tahun ke depan. Rumusan akhir dibacakan juru bicara Tim Perumus Pansus, H. Nurzal, dalam sidang paripurna.


    Lima Misi, Sejumlah Catatan Kritis DPRD:


    1. Misi 1: Religi dan Budaya

    DPRD mendorong agar program Hafizh/Hafizah dikelola oleh lembaga profesional, tidak semata oleh Bagian Kesra.


    2. Misi 2: SDM dan Bantuan Sosial

    Perlu evaluasi akurasi data DTKS, serta dorongan agar perpustakaan daerah mencapai akreditasi A untuk menunjang peningkatan kualitas SDM.


    3. Misi 3: Ekonomi Berbasis Pertanian dan UMKM

    Disarankan postur belanja daerah 2027–2030: pegawai 30%, infrastruktur 40%, kesehatan 10%, pendidikan 20%, serta alokasi dana cadangan.


    4. Misi 4: Reformasi Tata Kelola

    BKPSDM diminta menempatkan ASN sesuai kompetensi. Pelayanan dasar masyarakat dinilai masih bermasalah dan perlu penguatan anggaran yang tepat sasaran.


    5. Misi 5: Infrastruktur dan Lingkungan

    DPRD mendukung program Satu Nagari Satu Bank Sampah, namun meminta penyesuaian redaksional dan dasar teknis yang lebih kuat.


    DPRD Soroti Proyeksi PAD dan Belanja Daerah


    DPRD memberi perhatian serius terhadap proyeksi PAD yang naik dari Rp231 miliar (2026) menjadi Rp546 miliar (2030), dengan pertumbuhan rata-rata 6,8% per tahun. Namun, ini dinilai tidak realistis, karena pertumbuhan ekonomi daerah saat ini hanya berkisar 4–5%.


    Struktur belanja daerah masih didominasi belanja wajib dan mengikat (>73% dari total penerimaan). Meski belanja pegawai ditekan ke 30% mulai 2027, nominalnya tetap meningkat dan tidak disertai roadmap reformasi birokrasi. Penurunan drastis belanja barang/jasa dikhawatirkan berdampak negatif terhadap kualitas layanan publik.


    Adapun proyeksi belanja sosial 2026–2030 mencakup subsidi Rp485 juta/tahun dan bansos Rp2,05 miliar/tahun.


    Bupati: RPJMD Jadi Payung Pembangunan Tanah Datar


    Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menyampaikan terima kasih atas sinergi DPRD dalam proses penyusunan dan pengesahan RPJMD.


    “Alhamdulillah, RPJMD 2025–2029 telah disetujui. Ini akan menjadi dasar hukum pembangunan dan arah kebijakan pemerintah daerah lima tahun ke depan. Kami pastikan RPJMD ini dijalankan sesuai regulasi dan kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Eka Putra.


    Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, para Kepala OPD, staf ahli, serta Rektor UIN Mahmud Yunus dan tokoh masyarakat lainnya..(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini