
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa AD kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tarantula Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian dan penyergapan.
Saat diamankan, petugas menemukan 4 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian, disaksikan langsung oleh Wali Jorong dan warga setempat.
Tidak berhenti sampai di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah orang tua terduga pelaku. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1 set alat hisap sabu (bong) yang diduga kuat digunakan oleh pelaku.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Muhammad Arvi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
AKP Arvi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika. “Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda,” tegasnya..(Boy)