-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Digerebek Saat Transaksi! Pria di Tanah Datar Tertangkap Bawa Sabu, Polisi Temukan Bong di Rumah Orang Tua

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 25 Juli 2025, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T13:17:35Z
    banner 719x885



    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kamis malam (24/7) sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pria berinisial AD (31) berhasil dibekuk saat berada di pinggir jalan Jorong Balimbing, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan.


    Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa AD kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tarantula Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian dan penyergapan.


    Saat diamankan, petugas menemukan 4 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian, disaksikan langsung oleh Wali Jorong dan warga setempat.


    Tidak berhenti sampai di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah orang tua terduga pelaku. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1 set alat hisap sabu (bong) yang diduga kuat digunakan oleh pelaku.


    Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Muhammad Arvi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


    Atas perbuatannya, AD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


    AKP Arvi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika. “Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda,” tegasnya..(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini