
Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Meningkatnya jumlah titik api di wilayah perbukitan Tanah Datar seperti di Pagaruyung, Rambatan, hingga Lintau Buo Utara, memicu peringatan keras dari Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
Dalam imbauannya, Kapolres meminta seluruh masyarakat, khususnya petani dan pekebun, untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bisa berujung pada pidana penjara dan denda besar, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sekecil apapun apinya, bisa berubah jadi bencana besar," tegas AKBP Dr. Nur Ichsan.
Meskipun saat ini sejumlah titik api mulai menurun dan masih jauh dari pemukiman warga, aparat tetap siaga dan mengajak warga untuk waspada. Jika melihat adanya titik api atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib atau aparat nagari terdekat.
Kapolres juga menekankan bahwa pencegahan Karhutla butuh sinergi antara masyarakat dan aparat. Saat ini, jajaran Polres Tanah Datar bekerja sama dengan BPBD dan Dinas Kehutanan untuk meningkatkan patroli dan sosialisasi di wilayah rawan kebakaran.
"Peran aktif masyarakat sangat vital. Sekali api menyebar, sulit dikendalikan. Jangan sampai kita terlambat," tambahnya.
Dengan langkah preventif ini, diharapkan bencana Karhutla bisa dicegah sebelum menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat.(Boy)