
Kepulauan Riau, Fakta Hukum Nasional, _ Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 11 pelaku perompakan kapal asing dalam operasi penindakan yang berlangsung di wilayah Selat Nipah dan Selat Philip, Kabupaten Karimun.
Aksi kriminal maritim ini terungkap setelah Ditpolairud menerima laporan dari kapal berbendera Denmark, MV Tom Elizabeth, serta notifikasi resmi dari International Maritime Bureau (IMB) terkait adanya aktivitas mencurigakan di jalur pelayaran internasional tersebut.
“Tim patroli mendapati sebuah kapal pancung bermesin Yamaha 72 PK yang sedang mendekati kapal asing di perairan Selat Nipah. Posisi dan gerak kapal sangat mencurigakan dan langsung kami tindak,” tegas Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., Senin (14/7).
Ke-11 tersangka diketahui bagian dari sindikat terorganisir yang kerap beraksi di kawasan perbatasan laut Indonesia. Saat ini, tim gabungan masih memburu tiga kelompok lainnya, yakni kelompok J, O, dan JO, yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian perompakan serupa.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal-pasal dalam KUHP terkait pencurian dan kekerasan di laut,
Undang-Undang tentang Narkotika,
serta ketentuan pidana tentang kejahatan terorganisir lintas negara.
Polri menegaskan komitmen menjaga keamanan wilayah perairan strategis Indonesia, khususnya jalur pelayaran internasional yang rawan tindak kejahatan maritim.
Masyarakat dan kapal niaga internasional diimbau untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat terdekat.
Humas Polda Kepulauan Riau