
Padang, Fakta Hukum Nasional _ 8 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencurian yang terjadi di sebuah warung kelontong milik warga di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik warung, saudari Yuli, sekitar pukul 09.00 WIB saat membuka warungnya. Korban menemukan kondisi warung dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang dagangan telah hilang, di antaranya berupa sembako, tabung gas, mixer, dan blender. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Padang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berkat kerja cepat dan responsif tim di lapangan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada malam hari di hari yang sama.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian, antara lain satu unit magic com, beberapa bungkus Pop Mie, serta berbagai jenis makanan ringan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangan tertulisnya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan aksi pencurian dilakukan karena alasan ekonomi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain,” tambah Kompol Yasin.
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Humas Polresta Padang