
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal batu bara di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang masuk dalam wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berinisial YH, CH, dan MH diamankan bersama barang bukti utama berupa 351 kontainer berisi batu bara, yang terdiri dari:
248 kontainer disita di Surabaya
103 kontainer dalam proses penyitaan di Balikpapan
Selain itu, penyidik juga mengamankan:
9 unit alat berat (2 disita, 7 dalam proses),
11 unit truk trailer, serta
Sejumlah dokumen pendukung kegiatan ilegal.
“Para pelaku membeli batu bara hasil penambangan ilegal dari dalam kawasan konservasi, lalu dikemas dalam karung dan dimasukkan ke kontainer. Pengangkutan dilakukan melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT),” ujar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (17/7).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kawasan strategis nasional, khususnya wilayah IKN dari aktivitas tambang ilegal,” tegas Brigjen Nunung.
Divisi Humas Polri