
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan enam orang pelaku dalam kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari alat berat milik PT Semen Padang yang berlokasi di area pertambangan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan manajemen PT Semen Padang terkait hilangnya solar dalam jumlah besar. Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan pada Senin malam (7 Juli 2025). Penangkapan lanjutan dilakukan Selasa sore (8 Juli 2025) saat salah satu pelaku tertangkap tangan menjual solar hasil curian.
Para tersangka terdiri dari karyawan internal perusahaan, yakni operator alat berat, serta warga sipil yang diduga berperan sebagai penadah. Modus operandi yang digunakan adalah menyedot solar dari tangki alat berat setelah jam operasional, kemudian mengemasnya dalam jeriken atau drum untuk dibawa keluar area tambang.
Barang bukti yang diamankan:
6 jeriken berisi solar
1 selang penyedot bahan bakar
Akibat perbuatan tersebut, PT Semen Padang mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp84 juta.
Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Padang dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih luas.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang merugikan perusahaan maupun lingkungan sekitar," ujar Kompol Yasin...
Humas Polresta Padang