
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 10 Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium pembuatan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Laboratorium ini diketahui sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional Golden Crescent, yang mencakup wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan, seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan dan surveillance terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke Indonesia pada Sabtu, 5 Juli 2025. Setelah dilakukan pembuntutan intensif, target menuju ke lokasi yang diduga kuat sebagai tempat produksi narkoba.
"Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 07.30 WIB, di rumah kontrakan di Kelurahan Meruya Selatan. Dari lokasi tersebut, kami mengamankan dua tersangka berinisial MT dan RA, salah satunya WNA, serta memeriksa empat orang saksi," ujar Kombes Hendra.
Dari lokasi penggerebekan, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
2 drum berisi cairan diduga sabu
1 galon air mineral berisi cairan sabu
4 botol kecil berisi cairan toluena
1 botol kecil cairan aseton
Berbagai peralatan dan bahan kimia laboratorium
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Kombes Hendra.
Polda Jabar berkomitmen terus membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Humas Polda Jawa Barat