
Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ DPRD Tanah Datar menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2025). Salah satu poin pentingnya: masuknya satu Ranperda tambahan yang memperkuat penataan ulang struktur kelembagaan Pemkab Tanah Datar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari. Hadir pula Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Pj Sekda Elizar, pimpinan OPD, camat, walinagari, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Anton Yondra menegaskan bahwa Propemperda adalah pijakan hukum dalam membentuk regulasi yang sistematis dan terencana. “Proses penyusunan peraturan harus dimulai dari perencanaan yang matang hingga tahap pengesahan dan sosialisasi,” tegasnya.
Ranperda Tambahan: Restrukturisasi Perangkat Daerah
Satu Ranperda yang ditambahkan dalam Propemperda 2025 adalah Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penetapannya tertuang dalam SK DPRD Tanah Datar Nomor 100.3.3/7/KPTS/DPRD-TD/2025.
Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi atas dukungan legislatif terhadap Ranperda strategis tersebut. Ia menekankan pentingnya regulasi ini sebagai dasar hukum untuk penataan kelembagaan yang lebih efisien, adaptif, dan sinkron dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
“Ranperda ini akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD dan memastikan struktur pemerintahan daerah berjalan lebih efektif,” tegas Fadly.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah sebagai pemrakarsa Ranperda untuk segera menyiapkan dokumen pendukung agar pembahasan bersama DPRD dapat dimulai tepat waktu.
10 Ranperda Masuk Daftar Pembahasan Tahun 2025
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Yonarlis, menegaskan bahwa total Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2025 berjumlah 10, termasuk tambahan terbaru. “Kesepakatan ini menjadi dasar penting untuk mendukung pembangunan daerah berbasis regulasi,” ujarnya.
Berikut daftar lengkap 10 Ranperda Propemperda 2025:
1. RPJMD Tanah Datar 2025–2029
2. Kabupaten Layak Anak
3. Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika
4. Pedoman Pembentukan BPRN
5. Grand Design Pembangunan Kependudukan
6. Nagari
7. Pertanggungjawaban APBD 2024
8. Perubahan APBD 2025
9. APBD 2026
10. Perubahan Ketiga atas Perda No. 9 Tahun 2016
DPRD dan Pemkab Tanah Datar kini bersiap masuk tahap pembahasan teknis dengan target legislasi yang terukur dan relevan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.(Boy)