-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satreskrim Polresta Padang Tangkap Pencuri Kabel PT Semen Padang, Aksi Terekam dan Digagalkan Satpam

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T14:34:24Z
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT Semen Padang pada Jumat (4/7/2025). Pelaku ditangkap usai dipergoki petugas keamanan internal saat beraksi di kawasan operasional pabrik di Indarung, Lubuk Kilangan, Kota Padang.


    Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin menyebut, pelaku merupakan warga sekitar yang kerap keluar-masuk lingkungan perusahaan. "Ia mencuri kabel kontrol di jalur bel menuju storage silika Indarung V menggunakan alat potong khusus, lalu menyembunyikan hasil curian di semak-semak," ujar Yasin, Rabu (9/7).


    Setelah laporan masuk, tim Satreskrim bersama satpam perusahaan langsung menyisir lokasi. Pelaku diamankan tak jauh dari tempat kejadian. Polisi menyita gulungan kabel dan alat potong sebagai barang bukti.


    Pencurian ini tak hanya menimbulkan kerugian materil, tapi juga mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Polisi mendalami kemungkinan pelaku bagian dari jaringan pencurian kabel.


    "Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk perkuat sistem keamanan,” tutup Yasin..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini