
Solok Kota, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang mahasiswa berinisial Tegar Oktaviandres alias Tegar (24) ditangkap usai diduga menjadi pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Solok Kota, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di halaman sebuah rumah di Banda Balantai RT 004 RW 006, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan. Aksi cepat ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat petugas tiba, seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang duduk santai di halaman rumah. Tak ingin kehilangan waktu, petugas langsung mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama Tegar, warga setempat dan berstatus mahasiswa.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni:
1 plastik klip bening berisi 3 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu,
1 unit handphone Android merk Realme Note 60x warna Wilderness Green,
1 alat serok dari kertas, ditemukan di atas meja kamar pelaku.
Ketika dimintai keterangan terkait kepemilikan dan legalitas barang-barang tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dari pihak berwenang.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Solok Kota bersama barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Amin Nurasyid, mewakili Kapolres Solok Kota AKBP Mas'ud Ahmad.
Kasat Narkoba juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat, sekaligus mengimbau agar masyarakat terus bersinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polres Solok Kota