
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 2 Agustus 2025, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri secara tegas menyita 132,65 ton beras kemasan premium produksi PT Food Station (FS) karena terbukti tidak memenuhi standar mutu nasional. Penyitaan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, penggeledahan, dan uji laboratorium menyeluruh.
FAKTA TEMUAN
Barang bukti:
127,3 ton beras kemasan 5 kg berbagai merek.
5,35 ton beras kemasan 2,5 kg.
Total: 132,65 ton beras yang diklaim sebagai premium.
Merek yang diuji: Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, Setra Wangi.
Hasil uji laboratorium: Tidak sesuai SNI 6128:2020, Permentan No. 31/2017, dan Perbadan No. 2/2023.
Lokasi penggeledahan:
Kantor pusat dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur.
Gudang penyimpanan di Subang, Jawa Barat.
Bukti pendukung:
Dokumen legalitas, izin edar, SOP produksi, kontrol mutu, dan notulen internal.
Instruksi internal tertulis menurunkan kadar beras patah menyusul investigasi Kementan.
MODUS OPERANDI
Penyidik menemukan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras yang dikemas dan dijual sebagai “beras premium”, padahal tidak memenuhi kriteria kualitas sebagaimana diatur oleh peraturan nasional.
Investigasi juga mengungkap intruksi internal untuk menyesuaikan kadar beras patah agar terlihat lebih baik di pasar, sebagai respons atas pengawasan pemerintah.
TIGA TERSANGKA DITETAPKAN
Berdasarkan alat bukti kuat, penyidik resmi menetapkan tiga tersangka:
1. KG – Direktur Utama PT Food Station
2. RL – Direktur Operasional
3. RP – Kepala Seksi Quality Control
PASAL YANG DIJERATKAN
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f
Ancaman: 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010)
Pasal 3, 4, dan 5
Ancaman: hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
KOMITMEN POLRI
Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan konsumen dan mengganggu ketahanan pangan nasional. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan, objektif, dan profesional.”
Penyidikan masih terus dikembangkan. Polri membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka, termasuk pihak distributor dan mitra dagang yang terlibat.
Divisi Humas Polri