-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    132 Ton “Beras Premium” PT Food Station Disita: Tidak Sesuai Standar Mutu, Tiga Petinggi Jadi Tersangka

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 02 Agustus 2025, Agustus 02, 2025 WIB Last Updated 2025-08-02T12:14:04Z
    banner 719x885


    Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 2 Agustus 2025, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri secara tegas menyita 132,65 ton beras kemasan premium produksi PT Food Station (FS) karena terbukti tidak memenuhi standar mutu nasional. Penyitaan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, penggeledahan, dan uji laboratorium menyeluruh.


    FAKTA TEMUAN


    Barang bukti:


    127,3 ton beras kemasan 5 kg berbagai merek.

    5,35 ton beras kemasan 2,5 kg.

    Total: 132,65 ton beras yang diklaim sebagai premium.


    Merek yang diuji: Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, Setra Wangi.


    Hasil uji laboratorium: Tidak sesuai SNI 6128:2020, Permentan No. 31/2017, dan Perbadan No. 2/2023.


    Lokasi penggeledahan:

    Kantor pusat dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur.

    Gudang penyimpanan di Subang, Jawa Barat.


    Bukti pendukung:


    Dokumen legalitas, izin edar, SOP produksi, kontrol mutu, dan notulen internal.


    Instruksi internal tertulis menurunkan kadar beras patah menyusul investigasi Kementan.


    MODUS OPERANDI


    Penyidik menemukan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras yang dikemas dan dijual sebagai “beras premium”, padahal tidak memenuhi kriteria kualitas sebagaimana diatur oleh peraturan nasional.


    Investigasi juga mengungkap intruksi internal untuk menyesuaikan kadar beras patah agar terlihat lebih baik di pasar, sebagai respons atas pengawasan pemerintah.


    TIGA TERSANGKA DITETAPKAN

    Berdasarkan alat bukti kuat, penyidik resmi menetapkan tiga tersangka:


    1. KG – Direktur Utama PT Food Station

    2. RL – Direktur Operasional

    3. RP – Kepala Seksi Quality Control


    PASAL YANG DIJERATKAN


    UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

    Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f

    Ancaman: 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar

    UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010)

    Pasal 3, 4, dan 5

    Ancaman: hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar


    KOMITMEN POLRI


    Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan konsumen dan mengganggu ketahanan pangan nasional. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan, objektif, dan profesional.”


    Penyidikan masih terus dikembangkan. Polri membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka, termasuk pihak distributor dan mitra dagang yang terlibat.


    Divisi Humas Polri 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini