-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DI LAMPUNG SELATAN

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 02 Agustus 2025, Agustus 02, 2025 WIB Last Updated 2025-08-02T11:55:39Z
    banner 719x885


    Lampung Selatan, Fakta Hukum Nasional _ 1 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial SP (46) ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan keji yang mengakibatkan korban PA kehilangan nyawa.


    Kronologi kejadian bermula pada Minggu (27/7/25) pukul 18.30 WIB, saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500.000. Setelah terjadi cekcok, pelaku berpura-pura mengajak korban mencari pinjaman ke rumah saudaranya. Namun di balik itu, pelaku telah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok.


    Dalam perjalanan berboncengan, pelaku menjerat leher korban dari belakang menggunakan senar pancing hingga korban terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku menggorok leher korban dengan golok hingga tewas. Jenazah korban kemudian dibuang ke sungai. Sepeda motor milik korban dijual, dan uangnya diserahkan kepada anak pelaku.


    Usai melakukan aksinya, pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.


    Pelaku Dijerat Pasal Berlapis Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:


    Pasal 328 KUHP (Penculikan),

    Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan),

    Pasal 338 KUHP (Pembunuhan),

    dan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).


    Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.


    Polri Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan


    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menyatakan apresiasi atas kerja cepat jajaran Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini.


    “Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan yang direncanakan. Kami imbau masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri,” tegasnya.


    Jenazah korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku ditahan dan proses hukum tengah berjalan.


    Humas Polda Lampung 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini