
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Tugas Pangan Polri terus mendalami dugaan keterlibatan dua produsen besar dalam distribusi beras kemasan—Toko SY (merek Jelita) dan PT PIM Wilmar (merek Sania). Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dari kedua perusahaan tersebut.
"Kami tidak akan menetapkan tersangka secara terburu-buru. Konstruksi hukum harus kuat, alat bukti harus lengkap. Ini penting agar proses penuntutan tidak terganggu," tegas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).
Menurut Brigjen Helfi, penyidik sedang menelusuri dokumen dan barang bukti satu per satu. Setiap lembar data produksi, distribusi, dan dokumen pendukung lainnya tengah diperiksa secara menyeluruh.
“Kami terus perkuat konstruksi hukum. Semua unsur yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ini sedang kami gali,” tambahnya.
Pemeriksaan masih berlangsung, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok dan distribusi beras dalam kemasan tersebut. Satgas menegaskan akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Divisi Humas Polri