-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Skandal “Ghost Meetings” Dinkes OKI: BPK Ungkap Dugaan Penggelapan Anggaran Rp2,1 Miliar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 03 Agustus 2025, Agustus 03, 2025 WIB Last Updated 2025-08-03T07:02:52Z
    banner 719x885


    Ogan Komering Ilir, Fakta Hukum Nasional _ 3 Agustus 2025 — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024 mengungkap dugaan penyimpangan anggaran besar-besaran dalam pengelolaan belanja barang dan jasa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Dinkes OKI). Dugaan skandal ini mencuat dalam dokumen resmi BPK bernomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, yang secara tegas menyoroti praktik manipulatif bertajuk "Ghost Meetings".


    Dana Dicairkan, Kegiatan Tidak Pernah Ada


    Sebanyak 18 kegiatan pertemuan senilai total Rp2.352.925.250,00 dilaporkan telah dilaksanakan Dinkes OKI selama tahun 2024. Namun, hasil konfirmasi ke penyedia jasa hotel dan peserta kegiatan membuktikan bahwa 17 kegiatan tersebut fiktif — tidak pernah dilaksanakan, tidak ada peserta yang diundang, dan tidak ada dokumentasi pelaksanaan.


    Dari jumlah total anggaran, hanya Rp215.750.000,00 yang telah disetorkan kembali ke kas daerah. Sisanya, sebesar Rp2.137.175.250,00, masih menjadi tanggungan dan belum dipulihkan.


    Bukti Lemahnya Sistem Pengawasan Internal


    Temuan ini mencerminkan kelumpuhan sistem pengendalian internal di Dinkes OKI. BPK mengidentifikasi:

    Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran tidak optimal melakukan pengawasan

    PPK tidak cermat memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran

    PPTK tidak menjalankan tugas teknis dan administratif secara akuntabel


    Pola ini menunjukkan penyimpangan bukan insidental, tetapi sistemik dan berlangsung dalam struktur birokrasi.


    Penyimpangan Lain: Klaim Transportasi dan Uang Harian

    Selain "ghost meetings", BPK menemukan:

    Kelebihan pembayaran transportasi tanpa bukti senilai Rp424.005.000,00

    Kelebihan uang harian peserta kegiatan sebesar Rp79.940.000,00


    Meski kedua pos tersebut telah dikembalikan, hal ini menegaskan adanya praktik akuntansi fiktif dan pemanfaatan celah prosedural untuk pencairan dana tanpa dasar yang sah.


    BPK: Ini Pelanggaran Serius Terhadap PP No. 12/2019

    BPK menilai pelanggaran ini melanggar:

    Pasal 121 (2) – tanggung jawab kebenaran material atas bukti pengeluaran

    Pasal 141 (1) – kewajiban dukungan bukti lengkap dan sah untuk setiap pengeluaran


    Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana kesehatan.


    Bupati Diminta Ambil Langkah Tegas


    BPK telah merekomendasikan Bupati OKI untuk:

    Menagih dan memproses pengembalian dana Rp2,13 miliar

    Menginstruksikan Kepala Dinkes, PPK, dan PPTK memperbaiki sistem pengawasan

    Menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan


    Seruan Akuntabilitas


    Skandal ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam pengelolaan dana publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat kini diduga dikorupsi melalui laporan fiktif.


    Kami menyerukan agar seluruh pihak, baik di eksekutif maupun legislatif daerah, mengawal proses penyelesaian temuan ini secara transparan, tuntas, dan akuntabel..(M.Tahan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini