-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Perusahaan Nakal Ketar-Ketir

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 04 Agustus 2025, Agustus 04, 2025 WIB Last Updated 2025-08-04T11:08:26Z
    banner 719x885



    Padang, Fakta Hukum Nasional– Perusahaan penguasa hutan ilegal di Sumatera Barat kini tak bisa lagi bersembunyi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar resmi menurunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menyapu bersih konsesi bermasalah.


    Pelepasan Satgas dilakukan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Mufti, mewakili Kepala Kejati Yuni Daru Winarsih, Sabtu (2/8). Operasi akan berlangsung selama dua pekan. Targetnya, pemulihan hutan sebagai bagian dari program nasional 3 juta hektare.



    “Semua kawasan yang dikuasai ilegal akan dikembalikan ke negara,” tegas Fajar dalam rilis Penkum Kejati Sumbar.


    Pada tahap awal, 3.887,44 hektare hutan telah berhasil diamankan. Lahan itu diserahkan kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara. Kejati menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan terukur hingga semua konsesi nakal ditertibkan.


    Diketahui, Satgas PKH sendiri dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang terbit 21 Januari 2025. Program ini fokus mengembalikan fungsi hutan yang selama ini disalahgunakan perusahaan.(rel/hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini