-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BARESKRIM POLRI SITA 132,65 TON BERAS PREMIUM PALSU PRODUKSI PT FOOD STATION

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 05 Agustus 2025, Agustus 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T05:18:48Z
    banner 719x885

    TIGA PEJABAT PERUSAHAAN JADI TERSANGKA


    Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 5 Agustus 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap 132,65 ton beras kemasan bermerek premium produksi PT Food Station (FS) karena terbukti tidak memenuhi standar mutu beras premium.


    Penyitaan dilakukan di dua lokasi, yaitu:

    Cipinang, Jakarta Timur, dan

    Subang, Jawa Barat


    Total barang bukti yang disita terdiri dari:


    127,3 ton beras dalam kemasan 5 kg, dan

    5,35 ton beras dalam kemasan 2,5 kg,


    dengan merek dagang Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, yang dijual sebagai beras premium.


    Penyidik juga menyita sejumlah dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang berisi instruksi manipulasi kadar beras patah untuk menyamarkan kualitas sebenarnya agar tampak sesuai standar premium.


    “Modus operandi yang digunakan adalah memanipulasi kadar beras patah, namun tetap mendistribusikannya sebagai produk premium di pasar. Ini adalah bentuk penipuan terhadap konsumen dan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen,” tegas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.


    Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:


    KG – Direktur Utama PT FS

    RL – Direktur Operasional

    RP – Kepala Seksi Quality Control


    Ketiganya dijerat dengan:


    Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan


    Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


    Ancaman hukuman:

    Maksimal 20 tahun penjara, dan

    Denda hingga Rp 10 miliar


    Polri menegaskan bahwa praktik curang seperti ini tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan keamanan dan transparansi distribusi pangan, serta melindungi hak konsumen dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.


    Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan.


    Divisi Humas Polri 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini