
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 5 Agustus 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap 132,65 ton beras kemasan bermerek premium produksi PT Food Station (FS) karena terbukti tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Penyitaan dilakukan di dua lokasi, yaitu:
Cipinang, Jakarta Timur, dan
Subang, Jawa Barat
Total barang bukti yang disita terdiri dari:
127,3 ton beras dalam kemasan 5 kg, dan
5,35 ton beras dalam kemasan 2,5 kg,
dengan merek dagang Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, yang dijual sebagai beras premium.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang berisi instruksi manipulasi kadar beras patah untuk menyamarkan kualitas sebenarnya agar tampak sesuai standar premium.
“Modus operandi yang digunakan adalah memanipulasi kadar beras patah, namun tetap mendistribusikannya sebagai produk premium di pasar. Ini adalah bentuk penipuan terhadap konsumen dan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen,” tegas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
KG – Direktur Utama PT FS
RL – Direktur Operasional
RP – Kepala Seksi Quality Control
Ketiganya dijerat dengan:
Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman hukuman:
Maksimal 20 tahun penjara, dan
Denda hingga Rp 10 miliar
Polri menegaskan bahwa praktik curang seperti ini tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan keamanan dan transparansi distribusi pangan, serta melindungi hak konsumen dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan.
Divisi Humas Polri