
Padang Pariaman, Fakta Hukum Nasional – Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, penjual gorengan di Kayu Tanam.
Sidang putusan digelar Selasa (5/8/2025) pukul 11.00 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, dengan anggota Syofianita dan Sherly Risanty. JPU yang hadir antara lain Kasi Pidum Kejari Pariaman, Wendry Finisa, bersama timnya.
“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid dalam keterangan pers.
Kasus ini berawal awal September 2024. Terdakwa bertemu korban yang berjualan gorengan di warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, 2X11 Kayu Tanam. Pada Jumat (6/9/2024) sore, terdakwa membuntuti korban yang berjalan pulang.
Indra kemudian membekap, memukul, dan menjerat leher korban dengan tali raffia hingga tak bernyawa. Setelah memperkosa korban, ia membuang jasadnya ke irigasi lalu menguburnya di tebing sedalam ±70 sentimeter.
“Vonis ini sesuai tuntutan jaksa. Namun, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding,” ujar Rasyid.(hen)