
Payakumbuh, Fakta Hukum Nasional _ 4 Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MHY (34) ditangkap saat berada di rumahnya di Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Minggu malam (3/8), dengan barang bukti 35 paket sabu siap edar dan 1 paket ganja.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka SY di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat. Dari keterangan SY, diketahui bahwa sabu diperoleh dari MHY, yang kemudian langsung diburu oleh tim Satres Narkoba.
“MHY merupakan pemasok sabu kepada SY senilai Rp 300 ribu. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Hendra, mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H.
Dalam penggerebekan yang disaksikan perangkat kelurahan dan masyarakat setempat, MHY ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi sambil membawa barang bukti. Ia diduga berusaha melarikan diri, namun tidak berhasil karena rumah telah dikepung aparat.
Barang Bukti yang Diamankan:
26 paket sabu dalam kotak hitam di kantong celana,
9 paket sabu dan 1 paket ganja dalam kotak RAMBO di tas coklat,
Uang tunai Rp 884.000 hasil penjualan sabu,
1 unit timbangan digital,
1 pack plastik bening.
“Tersangka terpojok dan tidak bisa melarikan diri. Seluruh barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” lanjut AKP Hendra.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Payakumbuh menegaskan komitmen untuk terus memburu jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Payakumbuh. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Hendra.
Humas Polres Payakumbuh