
Padang, fakta hukum nasional— Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunda konferensi pers yang sedianya digelar untuk memaparkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi PT Benal Ichsan Persada (PT BIP). Penundaan ini memicu pertanyaan publik dan sorotan pemerhati korupsi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan kredit modal kerja dari sebuah bank BUMN kepada PT BIP. Perusahaan yang beralamat di kawasan By Pass, Padang, itu dipimpin BSN, yang kini menjabat oknum anggota DPRD Sumatera Barat. Sejak 27 Juni 2024, Kejari Padang telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024.
Kejari Padang sebelumnya telah mengundang wartawan untuk menghadiri konferensi pers pada Senin (11/8/2025) pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Padang. Agenda tersebut dijadwalkan membahas hasil audit BPKP secara terbuka. Namun, pada hari yang sama, Kejari membatalkan acara dengan alasan tim penyidik Pidana Khusus sedang sibuk. Hingga kini, belum ada jadwal baru yang ditetapkan.
Pemerhati Korupsi, Desra, menilai penundaan ini menimbulkan kesan lambannya penanganan perkara. “Ini ada indikasi bermain. Jangan tebang pilih terhadap kasus korupsi di Sumbar. Buktikan instruksi Presiden untuk memberantas korupsi benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, stagnasi kasus yang telah lebih dari setahun masuk tahap penyidikan ini dapat menggerus kepercayaan publik. “Sudah setahun lebih, tetapi perkembangan nyata belum terlihat. Kalau terus seperti ini, bukan tidak mungkin akan ada aksi protes,” kata Desra.
Kasus dugaan korupsi PT BIP menjadi sorotan karena melibatkan anggota legislatif daerah serta menyangkut dana bernilai besar. Publik kini menunggu langkah tegas Kejari Padang untuk menuntaskan perkara ini.(tim)