
Solok Selatan, Fakta Hukum Nasional— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menertibkan 8.133 hektare kawasan hutan di Kabupaten Solok Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Operasi lintas instansi ini melibatkan Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan, TNI, Polri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, dan BPKP.
Penertiban dilakukan selama lima hari, 5–9 Agustus 2025, dimulai dengan klarifikasi kepemilikan lahan terhadap dua korporasi, PT BRM dan PT IMF. Salah satu korporasi diketahui beroperasi di tiga kabupaten- Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan-dengan temuan kebun sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU).
Di lapangan, tim memasang plang larangan yang memuat peringatan terhadap aktivitas tanpa izin di kawasan hutan, termasuk perusakan, penjarahan, dan penguasaan lahan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penertiban mencakup lahan PT IMF seluas 4.593 hektare dan PT BRM seluas 3.540 hektare. “Penertiban ini diharapkan memulihkan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan lebih luas,” ujarnya.(rel/hen)