
Solok Selatan Fakta Hukum Nasional _ Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat, kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, personel gabungan Polsek Sangir dan Polsek Sangir Jujuan melaksanakan patroli penertiban di dua wilayah rawan tambang ilegal.
Wilayah Polsek Sangir: Imbauan dan Pencegahan
Di kawasan Pamong Gadang, Jorong Jujuhan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, tim patroli tidak menemukan aktivitas tambang emas ilegal. Namun, sebagai langkah preventif, petugas memasang spanduk imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Faisal Perdana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap bentuk aktivitas tambang tanpa izin akan kami tindak tegas. Ancaman hukumannya jelas: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Kapolres.
Wilayah Polsek Sangir Jujuan: Penyitaan dan Police Line
Di Aliran Sungai Momo, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, petugas menemukan sejumlah alat bukti kuat yang mengindikasikan keberadaan PETI. Barang-barang yang diamankan antara lain:
1 unit dompeng
1 rol spiral
1 unit asbuk kayu
2 lembar karpet pencucian emas
Tindakan tegas langsung dilakukan: alat-alat disita, garis polisi dipasang, serta spanduk larangan aktivitas tambang ilegal dibentangkan di lokasi.
Polda Sumbar: Dukung Langkah Tegas dan Edukasi Masyarakat
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Polres Solok Selatan dalam menangani kasus PETI.
“Kami apresiasi langkah preventif dan represif ini. Tindakan tegas yang dibarengi pendekatan humanis dan edukatif adalah kunci keberhasilan dalam memberantas tambang ilegal,” ujar Kabid Humas.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian alam:
“Kami imbau masyarakat tidak tergiur keuntungan sesaat dari PETI. Risiko longsor, pencemaran sungai, dan kerusakan ekosistem jauh lebih besar. Siapa pun yang melanggar, akan berhadapan dengan hukum.”
Humas Polda Sumbar