
Dharmasraya, Fakta Hukum Nasional _ Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan dengan melakukan sosialisasi larangan tambang ilegal di aliran Sungai Batanghari, Kamis (7/8) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Panit II Reskrim Aipda Ade Hanura, S.H., didampingi Aipda Nofirman Y, S.H., Brigadir Yayan Saputra, dan Brigadir Wahyu Fajar Eka Saputra. Petugas menyampaikan himbauan langsung kepada warga serta memasang spanduk peringatan di sejumlah titik rawan aktivitas tambang ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin diatur dan dilarang oleh sejumlah undang-undang, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida
UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata
Setiap pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Agus Salem, S.H., M.H., menyampaikan komitmen kuat institusi kepolisian dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya tambang ilegal yang merusak ekosistem sungai.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang liar. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal masa depan lingkungan kita. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Agus Salem.
Polsek Sungai Rumbai mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, serta aktif melaporkan aktivitas ilegal di wilayah masing-masing. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya preventif sekaligus represif demi menjaga Sungai Batanghari dari kerusakan yang lebih parah.
Humas Polsek Sungai Rumbai. Polres Dharmasraya – Polda Sumbar