
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil TNI dan Polri dalam merespons perkembangan situasi keamanan nasional dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas setiap aksi anarkis di sejumlah wilayah.
“Polri dan TNI bertindak berdasarkan Undang-Undang serta ketentuan operasional yang berlaku. Seluruh langkah bersifat terukur, profesional, dan penuh tanggung jawab,” tegas Irjen. Sandi di Jakarta, Sabtu (30/8).
SOP Ketat, Prioritas Keselamatan dan Objek Vital
Polri menjamin seluruh prosedur operasi standar (SOP) diterapkan secara disiplin, dengan prioritas utama pada keselamatan masyarakat, anggota di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital nasional.
“Kami fokus melindungi masyarakat dan mencegah potensi kerusuhan di titik-titik rawan. Penanganan dilakukan dengan pendekatan proporsional dan berorientasi pada pemulihan situasi,” tambahnya.
Instruksi Tegas untuk Seluruh Jajaran
Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek untuk bergerak cepat, melakukan pengumpulan data, analisis situasi, dan persiapan taktis secara menyeluruh.
“Jajaran diminta segera menindaklanjuti arahan secara cepat dan tepat. Setiap personel, metode, dan peralatan harus siap digunakan secara profesional,” kata Irjen. Sandi.
Sinergi TNI-Polri Diperkuat
Polri menekankan pentingnya sinergi erat dengan TNI dalam menjamin stabilitas keamanan nasional.
“Koordinasi TNI-Polri adalah kunci utama dalam pemulihan keamanan. Kami terus perkuat kolaborasi lintas institusi,” tegasnya.
Himbauan kepada Masyarakat
Irjen. Sandi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menggunakan hak menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
“Kami menghormati kebebasan berekspresi. Namun penyampaian aspirasi harus mematuhi hukum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum,” tutupnya.
Divisi Humas Polri