
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 30 Agustus 2025, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., menyampaikan sikap tegas terhadap eskalasi kerusuhan di sejumlah daerah. Sesuai arahan langsung Presiden RI, TNI dan Polri diperintahkan untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghentikan aksi-aksi anarkis yang merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima… TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolri usai rapat koordinasi keamanan, Sabtu (30/8).
Pemerintah menilai bahwa berbagai aksi pembakaran, perusakan fasilitas publik, serta tindakan kekerasan yang terjadi telah jauh melewati batas kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Negara tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam stabilitas nasional.
Proses Hukum Berjalan Cepat dan Transparan
Terkait peristiwa meninggalnya seorang driver online, Kapolri memastikan proses penyelidikan dan penegakan hukum dilakukan secara transparan, cepat, dan akuntabel. Seluruh tahapan akan terbuka untuk pengawasan publik, sebagai komitmen Polri dalam menjunjung keadilan.
Imbauan untuk Tetap Tenang dan Bersatu
Dalam kondisi yang memanas, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga persatuan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, menahan diri, dan tidak ikut dalam aksi-aksi yang merusak. Mari kita jaga kedamaian dan keamanan bangsa bersama,” tegas Kapolri.
Pemerintah menegaskan bahwa aparat keamanan akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. TNI dan Polri siap menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia.
Divisi Humas Polri