-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Proyek Jalan Taikako Silabu Disorot: Dugaan Kerugian Negara dan Pelanggaran Prosedur Mengemuka

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 16 Agustus 2025, Agustus 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-15T18:16:59Z
    banner 719x885


     Padang, Fakta Hukum Nasional _Proyek pembangunan jalan Taikako Silabu di Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari sisa Dana Alokasi Umum (DAU) SG tahun 2023 ini berjalan di tengah tekanan fiskal dan dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan negara.


    Bupati Kepulauan Mentawai, dalam unggahan di media sosial resminya, menyampaikan bahwa pembangunan jalan ini menimbulkan "emosi banyak pihak" karena sederet hambatan serius. Ia mengungkapkan bahwa dihentikannya anggaran infrastruktur oleh Pemerintah Pusat berdampak langsung pada terhentinya dana PUPR senilai Rp108 miliar untuk tahun 2025, bahkan diperkirakan berlanjut hingga tahun 2026.


    “Pemda Mentawai harus memutar otak agar pembangunan fisik tetap berjalan di tengah ketiadaan anggaran,” tulis Bupati.


    Pada Awal kepemimpinannya Bupati Dr Rinto Wardan SH MH mau proyek ini dikerjakan melalui mekanisme swakelola. Agar cepat bisa dikerjakan, namun karena pertimbangan aturan bahwa proyek ini adalah salah satu proyek yang mengalami putus kontrak, Pemda akhirnya memilih mekanisme lelang untuk pekerjaan proyek tersebut.


    Sebelumnya, proyek jalan yang mangkrak ini sebagaimana diberitakan media dalam artikel berjudul Jalan Muaro Taikako Kini Mangkrak. https://www.faktahukumnasional.com/2024/12/jalan-muaro-taikako-kini-mangkrak.html


    DPW REPRO Sumbar: “Potensi Kerugian Negara Harus Diusut”


    Wakil Ketua DPW REPRO Sumbar, Faisal Anwar yang juga relawan Prabowo dan mendapat tugas khusus angkat suara soal proyek ini. Saat ditemui di Kantor DPW REPRO Sumbar di Jl. Mangunsarkoro, Padang, Faisal mengingatkan pentingnya kehati-hatian Pemda dalam menangani proyek yang sebelumnya sudah mengalami kegagalan.


    “Saya sudah sampaikan dari awal. Ini proyek putus kontrak. Harus ada kejelasan dulu tentang bobot pekerjaan yang sudah dibayarkan. Itu adalah aset negara. Menghapus begitu saja tanpa dasar hukum yang sah, itu bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.


    Faisal juga menuding bahwa kegagalan proyek sebelumnya diduga kuat disebabkan oleh kesalahan perencanaan teknis, ini terlihat pada penggunaan penggunaan material yang tidak sesuai, biasanya hal ini terjadi karena kelalaian dalam survei awal tidak melakukan uji kekuatan tanah.


    “Perencana harus bertanggung jawab. Jangan-jangan desainnya dibuat tanpa mengecek kondisi daya dukung tanah soalnya di lokasi ini adalah rawa,” ungkapnya.


    Ia mempertanyakan nasib hasil pekerjaan tahun 2024 yang telah dibayar, namun kini sudah “hilang”. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, dan hingga kini belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.


    Proses Tender Bermasalah, Dugaan Manipulasi Dokumen


    Faisal juga menyoroti adanya kesalahan fatal dalam proses tender proyek ini. Salah satunya, Pokja dinilai menaikkan standar pengalaman tenaga ahli secara sepihak, tanpa dasar kuat.


    Akibatnya, saat ada sanggahan dari peserta lelang, sedikitnya enam paket pekerjaan lainnya dibatalkan dan harus ditender ulang, hanya karena kesalahan dokumen.


    “Kalau dokumen awal lelang saja sudah salah, bagaimana bisa proyek ini dilanjutkan? Proyek Taikako–Silabu sudah terlanjur berkontrak, meski dasarnya lemah. Ini sangat mencurigakan,” tegasnya.


    Pergantian Kepala BPPBJ Mentawai oleh Bupati dari pejabat lama ke PLT Jeppy Geal Saogo, S.P., yang merupakan putra daerah Pagai juga memicu spekulasi. DPW REPRO menilai ada unsur Nepotisme yang perlu dikritisi.


    Minta Aparat Hukum Bertindak


    DPW REPRO Sumbar secara terbuka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa proyek ini Dari tahap awal perencanaan dan pengangarannya serta proses pelelangan oleh BPPBJ dan pekerjaan sekarang.




    “Kami siap mengawal proses ini sampai tuntas. Negara jangan sampai rugi, masyarakat jangan dikorbankan. Prosedur hukum dan akuntabilitas anggaran tidak boleh dikompromikan atas nama kepentingan sesaat,” tutup Faisal.


    Transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran infrastruktur adalah kewajiban hukum. Proyek di daerah 3T seperti Mentawai tidak boleh dikerjakan asal jadi, apalagi menghilangkan jejak tanggung jawab yang dapat berujung pada kerugian negara. Aparat penegak hukum wajib bertindak sebelum semuanya terlambat...


    Tim Humas DPW REPRO Sumbar 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini