-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sambut Hari Lahir Adhyaksa, Kejati Sumbar dan Unand Bahas Deferred Prosecution Agreement dalam Seminar Hukum

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T09:28:48Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional— Menyongsong peringatan Hari Lahir Adhyaksa yang jatuh pada 2 September, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menggelar seminar di Aula Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Padang, Senin (25/8/2025).

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.H., mengatakan, peringatan Hari Lahir Adhyaksa tidak hanya sekadar seremoni, melainkan juga harus menghadirkan gagasan yang relevan dengan perkembangan zaman.

    “Dahulu Hari Lahir Adhyaksa diperingati setiap 22 Juli. Namun, semangatnya tidak boleh terpaku pada tanggal. Kejaksaan harus berinovasi serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Seminar bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., dan dosen Fakultas Hukum Unand, Dr. Yoserwan, S.H., M.Hum. Kegiatan dipandu oleh akademisi Unand, Dr. Edita Elda.

    Dalam paparannya, Yoserwan menjelaskan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA), yaitu kesepakatan antara penuntut umum dan pelanggar hukum, umumnya korporasi, untuk menunda penuntutan dengan syarat tertentu. Jika syarat dipenuhi, pelanggar dapat terhindar dari proses pengadilan dan hukuman pidana penuh.

    “Tujuan DPA adalah menciptakan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta efisiensi waktu dan sumber daya,” kata Yoserwan.

    Adapun Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, menekankan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penerapan pendekatan baru di bidang hukum.

    Wakil Rektor III Unand, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.H., yang turut hadir, menyambut baik penyelenggaraan seminar ini. Ia berharap Unand dan Kejati Sumbar dapat memperluas kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) untuk mendukung pengembangan ilmu hukum dan praktik penegakan hukum di daerah.

    Di akhir acara, Kajati Sumbar bersama Wakil Kajati Dr Mukhlis SH. MH, narasumber, serta moderator menyerahkan plakat kenang-kenangan yang disaksikan oleh para peserta seminar, di antaranya mahasiswa, kepala kejaksaan negeri, kepala cabang kejari, dan para kepala seksi se-Sumbar.(hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini