-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Tanah Datar Tegas, Briptu YP Dipecat Tidak Hormat karena Pelanggaran Berat

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T14:28:52Z
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Kepolisian Resor Tanah Datar mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu YP, karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai kehormatan institusi Polri.


    Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., di lapangan apel Mapolres. Meskipun Briptu YP tidak hadir dalam upacara, fotonya tetap dihadirkan sebagai bentuk representasi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


    “Keputusan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan marwah institusi. Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Polri,” tegas Kapolres dalam amanatnya.


    Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Tanah Datar untuk menjadikan kasus ini sebagai peringatan serius. Penegakan disiplin, kata dia, adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.


    “Kepada seluruh anggota, jaga profesionalisme, patuhi kode etik, dan hindari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun institusi. Bangun Polri yang presisi dan tetap menjadi pelindung dan pelayan masyarakat,” lanjutnya.


    Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polres Tanah Datar tidak akan ragu memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar hukum dan disiplin, tanpa pandang bulu...(VB)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini