
Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Kepolisian Resor Tanah Datar mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu YP, karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai kehormatan institusi Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., di lapangan apel Mapolres. Meskipun Briptu YP tidak hadir dalam upacara, fotonya tetap dihadirkan sebagai bentuk representasi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Keputusan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan marwah institusi. Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Polri,” tegas Kapolres dalam amanatnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Tanah Datar untuk menjadikan kasus ini sebagai peringatan serius. Penegakan disiplin, kata dia, adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
“Kepada seluruh anggota, jaga profesionalisme, patuhi kode etik, dan hindari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun institusi. Bangun Polri yang presisi dan tetap menjadi pelindung dan pelayan masyarakat,” lanjutnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polres Tanah Datar tidak akan ragu memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar hukum dan disiplin, tanpa pandang bulu...(VB)