
Sidoarjo, Fakta Hukum Nasional _ 4 Agustus 2025, Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah gudang beras di wilayah Sidoarjo dan berhasil menyita 12,5 ton beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Jatim, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawasi keamanan pangan.
Beras oplosan yang diamankan terdiri dari:
Beras kemasan merek SPG (5–25 kg)
Beras pecah kulit (PK)
Menir beras (broken rice)
Mesin produksi
Dokumen produksi
Setelah dilakukan uji laboratorium, beras tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mutu pangan.
Polisi turut mengamankan satu tersangka berinisial MLH, yang diduga sebagai pelaku utama pengoplosan dan distribusi beras tidak layak konsumsi tersebut.
Ancaman Hukum Berat
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ancaman: 5 tahun penjara / denda Rp2 miliar
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Ancaman: 3 tahun penjara / denda Rp6 miliar
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Ancaman: 5 tahun penjara / denda Rp35 miliar
Polda Jatim Tegaskan Komitmen Pengawasan Pangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap distribusi pangan guna melindungi masyarakat dari praktik curang dan membahayakan kesehatan.
“Kami akan tindak tegas setiap bentuk penyimpangan distribusi pangan. Masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan produk pangan di pasaran,” tegasnya
Humas Polda Jawa Timur