-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satgas Pangan Polri Sita 12,5 Ton Beras Oplosan di Sidoarjo, Satu Tersangka Diamankan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 06 Agustus 2025, Agustus 06, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T12:04:54Z
    banner 719x885


    Sidoarjo, Fakta Hukum Nasional _ 4 Agustus 2025, Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah gudang beras di wilayah Sidoarjo dan berhasil menyita 12,5 ton beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu.


    Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Jatim, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawasi keamanan pangan.


    Beras oplosan yang diamankan terdiri dari:


    Beras kemasan merek SPG (5–25 kg)

    Beras pecah kulit (PK)

    Menir beras (broken rice)

    Mesin produksi

    Dokumen produksi


    Setelah dilakukan uji laboratorium, beras tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mutu pangan.


    Polisi turut mengamankan satu tersangka berinisial MLH, yang diduga sebagai pelaku utama pengoplosan dan distribusi beras tidak layak konsumsi tersebut.


    Ancaman Hukum Berat


    Tersangka dijerat dengan pasal berlapis:


    UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Ancaman: 5 tahun penjara / denda Rp2 miliar


    UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    Ancaman: 3 tahun penjara / denda Rp6 miliar


    UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

    Ancaman: 5 tahun penjara / denda Rp35 miliar


    Polda Jatim Tegaskan Komitmen Pengawasan Pangan


    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap distribusi pangan guna melindungi masyarakat dari praktik curang dan membahayakan kesehatan.


    “Kami akan tindak tegas setiap bentuk penyimpangan distribusi pangan. Masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan produk pangan di pasaran,” tegasnya


    Humas Polda Jawa Timur 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini