
Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ 6 Agustus 2025, Unit Reserse Kriminal Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial LP (33), warga Kecamatan Salimpaung, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Salimpaung, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/45/V/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tertanggal 28 Mei 2025.
“Begitu laporan diterima, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi, S.H., mewakili Kapolres Tanah Datar.
Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2024 dan baru terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, yakni:
Satu helai baju lengan pendek warna biru
Satu potong celana panjang warna biru
Satu lembar celana dalam warna pink
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka LP saat ini ditahan di Mapolres Tanah Datar dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak sebagai korban...(Boy)