
Padang, Fakta Hukum Nasional — Sekretaris Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Verry Mulyadi, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang infrastruktur berkelanjutan kepada masyarakat Daerah Pemilihan I Kota Padang, Senin (25/8/2025). Ratusan warga hadir dalam kegiatan tersebut.
Verry menjelaskan, Komisi IV DPRD Sumbar bermitra dengan sembilan organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bappeda, Dinas BMCKTR, PSDA, Perkimtan, Dinas Perhubungan, dan BPBD Sumbar. Menurutnya, perda ini sejalan dengan bidang kerja Komisi IV yang membidangi infrastruktur dan pembangunan.
Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai pembagian kewenangan pembangunan, khususnya terkait infrastruktur jalan. Jalan tol menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sementara jalan non tol terbagi atas jalan kota/kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional.
“Sering kali jalan yang menjadi kewenangan Pemkot justru dipersoalkan kepada Pemprov atau DPRD. Sosialisasi ini bertujuan meluruskan hal tersebut. Kami di DPRD berperan sebagai pengawas dan meneruskan laporan masyarakat kepada OPD terkait,” kata Verry yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang itu.
Lebih lanjut, ia menilai pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Sumbar sudah berjalan, seperti irigasi, jembatan, dan jalan daerah yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tugas kami menjaring aspirasi masyarakat, kemudian mengusulkan prioritas infrastruktur kepada pemerintah agar bisa diwujudkan,” ujarnya.(hen)