Tanah Datar Fakta Hukum Nasional _ Ratusan warga Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar di Lapangan Jorong Koto Gadang, Selasa (26/8/2025).
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh anggota DPRD Sumbar dari Komisi V, Jefri Masrul, SE, yang juga membuka ruang dialog interaktif bersama warga. Tak hanya menyampaikan isi perda, Jefri juga menyerap berbagai aspirasi masyarakat—mulai dari bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur pendukung kesejahteraan.
“Perda ini menjadi landasan penting agar layanan dan perlindungan sosial dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” tegas Jefri Masrul.
Ia menambahkan, seluruh masukan warga akan dibawa ke parlemen provinsi sebagai bagian dari perjuangan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di nagari-nagari yang masih membutuhkan sentuhan pembangunan.
Warga Merasa Didengar: "Bukan Sekadar Sosialisasi"
Kegiatan ini juga diapresiasi berbagai pihak. Camat Rambatan, Ikbal, menyambut baik langkah DPRD Sumbar yang turun langsung ke tengah masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat. Masyarakat jadi tahu hak dan akses mereka terhadap program-program kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Senada, tokoh masyarakat Simawang Andri Dt. Maliputi Alam menyebut kehadiran anggota dewan di tengah masyarakat sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kondisi lapangan.
“Ini lebih dari sekadar sosialisasi. Kami merasa didengar. Sebagian pembangunan di nagari ini juga berasal dari Pokir DPRD, dan itu sangat berarti bagi kami,” tuturnya.
Dukungan Luas dari Lintas Sektor
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Dinas Sosial Sumbar, FORKOPIMCA Kecamatan Rambatan, para Wali Nagari, serta tokoh masyarakat setempat. Kebersamaan lintas sektor ini memperkuat pesan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah kerja kolektif dari tingkat nagari hingga provinsi.
Sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa regulasi bukan sekadar dokumen hukum, tapi juga alat perjuangan bagi masyarakat untuk hidup lebih baik. Dengan kolaborasi yang kuat dan komitmen bersama, cita-cita Sumatera Barat yang lebih adil dan sejahtera bukan sekadar harapan—melainkan target nyata yang bisa dicapai..(VB)


