
Aceh Timur, Fakta Hukum Nasional _ 9 September 2025 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, didampingi Asisten Pidana Militer dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Aceh. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan menyeluruh dan pengawasan melekat terhadap kinerja jajaran Kejaksaan di tingkat daerah.
Dalam arahannya, Kajati Aceh menekankan pentingnya membudayakan tiga prinsip utama dalam bekerja: Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas.
“Aparatur Adhyaksa harus mampu menjawab tantangan zaman. Kerja Cerdas berarti adaptif terhadap teknologi dan inovatif dalam mencari solusi hukum,” tegas Kajati.
Lebih lanjut, Kerja Tuntas disebut sebagai bentuk tanggung jawab total, di mana setiap pekerjaan harus diselesaikan tepat waktu, terukur, dan berorientasi pada hasil nyata. Sedangkan Kerja Ikhlas menjadi nilai dasar moralitas dalam menjalankan tugas tanpa kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bangsa dan masyarakat.
“Integritas, profesionalisme, dan pelayanan hukum yang berkeadilan adalah fondasi kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Kita tidak boleh main-main dengan amanah,” ujar Yudi Triadi dalam pengarahan kepada seluruh pegawai Kejari Aceh Timur.
Selain memberi pengarahan, Kajati juga melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas kantor Kejari Aceh Timur, serta menggelar dialog terbuka dengan jajaran pegawai. Tujuannya adalah untuk menggali langsung berbagai tantangan, kendala operasional, dan capaian kinerja yang telah diraih.
Kunjungan ini ditutup dengan ajakan tegas kepada seluruh personel Kejari Aceh Timur untuk terus menjaga solidaritas, kedisiplinan, serta meningkatkan kualitas kerja secara berkelanjutan, demi mendukung visi Kejaksaan RI sebagai institusi penegak hukum yang modern, bersih, dan dipercaya publik..(tim08)