-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Fokus Evaluasi dan Tertib Lalu Lintas

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 21 September 2025, September 21, 2025 WIB Last Updated 2025-09-21T05:44:26Z
    banner 719x885


    Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 20 September 2025 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh untuk mencegah penyalahgunaan dan merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene yang tidak pada tempatnya.


    "Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, namun sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas," tegas Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, pada Sabtu (20/9/2025).


    Irjen Agus menambahkan bahwa penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk kondisi darurat atau bersifat sangat prioritas. Untuk saat ini, imbauan diberikan kepada seluruh pengguna kendaraan dinas agar tidak menyalakan sirene dan strobo jika tidak mendesak.


    Tindak Lanjut atas Aspirasi Publik


    Korlantas mengapresiasi masukan publik dan menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.


    "Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari kita jaga bersama ketertiban dan etika berlalu lintas," ujar Irjen Agus.


    Regulasi Diperketat Sesuai UU


    Sebagai bagian dari pembenahan, Korlantas tengah menyusun kembali aturan teknis penggunaan lampu isyarat dan sirene sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur sebagai berikut:


    Lampu biru + sirene: hanya untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Lampu merah + sirene: untuk kendaraan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, PMI, rescue, dan jenazah.


    Lampu kuning tanpa sirene: digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, pengawas prasarana jalan, kendaraan derek, serta angkutan barang khusus.


    Penegakan dan Edukasi Berkelanjutan


    Korlantas Polri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem pengawalan, serta akan dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.


    Humas Korlantas Polri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini