Banda Aceh, Fakta Hukum Nasional _ 13 September 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mempercepat langkah dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui kegiatan Pengendalian Eksekusi dalam Penyelesaian Perkara, yang digelar bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., yang hadir bersama tim untuk memberikan penguatan teknis dan arah kebijakan.
Fokus Tidak Lagi Hanya Korupsi
Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara di bidang kepabeanan, cukai, pajak, dan TPPU kini menjadi perhatian serius dan masuk dalam indikator kinerja bidang tindak pidana khusus. Menurutnya, tunggakan denda yang masih besar di wilayah hukum Aceh harus diselesaikan secara konkret dan terukur.
“Kami berharap kegiatan ini dapat melahirkan langkah-langkah nyata dan solusi operasional dari Bapak Direktur UHLB, agar proses eksekusi berjalan lebih efektif dan akuntabel,” tegas Kajati.
Eksekusi Jadi Ukuran Kinerja Nyata
Dalam arahannya, Dr. Andi Darmawangsa menekankan pentingnya eksekusi perkara sebagai ujung dari proses penegakan hukum. Ia menyebut bahwa keberhasilan eksekusi berdampak langsung pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan, serta mendukung penguatan anggaran satuan kerja di seluruh Indonesia.
“Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada tahap penuntutan. Ukuran kinerja ada pada eksekusi dan dampaknya terhadap keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh Kepala Satuan Kerja (Satker) agar menjalankan proses hukum secara profesional, taat SOP, dan menjunjung akuntabilitas di setiap tahap penyelesaian perkara.
Komitmen Profesional dan Transparan
Kegiatan ini menjadi bentuk konsolidasi internal untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas eksekusi, sekaligus menegaskan komitmen Kejati Aceh dalam penegakan hukum yang berkualitas, berintegritas, dan berdampak langsung terhadap pemulihan kerugian negara.
Humas Kejati Aceh


