
Kuasa hukum Roni, Alam Suryo Laksono, menyebut kasus ini bermula dari sewa-menyewa alat berat oleh ayah tiri Roni, Ifraldo, kepada seorang bernama Irwan. Saat alat tersebut rusak, Irwan berhutang kepada ibu kandung Roni untuk biaya perbaikan. Invoice alat berat bahkan diserahkan sebagai jaminan.
Karena hutang tak kunjung dibayar, alat tersebut dijual murah kepada Amrullah melalui perantara. Namun, beberapa hari kemudian Irwan melapor ke polisi dengan dugaan penggelapan. Anehnya, laporan itu kemudian bergeser menjadi dugaan pencurian tanpa perubahan nomor registrasi laporan.
“Sulit membayangkan satu unit excavator bisa dicuri seorang diri. Apalagi Roni tak bisa mengoperasikan alat berat,” kata Alam.
Kini, penahanan Roni berdampak berat bagi keluarganya. Sang istri, Yulidawati (29), harus turun ke sungai mengumpulkan batu demi menyambung hidup. Sementara tiga anak mereka jatuh sakit karena kehilangan sosok ayah.
“Setiap hari anak-anak bertanya kapan ayah pulang. Kalau ada truk lewat, mereka mengira ayah datang,” tutur Yulidawati.
Ia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. “Kami mohon suami saya dibebaskan,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati mengatakan, untuk kasus ini prosesnya masih berjalan.
“Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. Untuk perkembangan kasusnya, nanti akan kami kabari,”pungkasnya.(kld)