-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Keluarga Sengsara, Polres Padang Pariaman Diduga Tebang Pilih Tangani Kasus Excavator

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 30 September 2025, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T11:25:15Z
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional – Nasib pilu menimpa Roni Kurniawan (32), warga Padang Pariaman. Seorang pelansir pasir dan batu itu kini ditahan Polres Padang Pariaman setelah ditetapkan sebagai tersangka pencurian satu unit alat berat.

    Kuasa hukum Roni, Alam Suryo Laksono, menyebut kasus ini bermula dari sewa-menyewa alat berat oleh ayah tiri Roni, Ifraldo, kepada seorang bernama Irwan. Saat alat tersebut rusak, Irwan berhutang kepada ibu kandung Roni untuk biaya perbaikan. Invoice alat berat bahkan diserahkan sebagai jaminan.

    Karena hutang tak kunjung dibayar, alat tersebut dijual murah kepada Amrullah melalui perantara. Namun, beberapa hari kemudian Irwan melapor ke polisi dengan dugaan penggelapan. Anehnya, laporan itu kemudian bergeser menjadi dugaan pencurian tanpa perubahan nomor registrasi laporan.

    “Sulit membayangkan satu unit excavator bisa dicuri seorang diri. Apalagi Roni tak bisa mengoperasikan alat berat,” kata Alam.

    Kini, penahanan Roni berdampak berat bagi keluarganya. Sang istri, Yulidawati (29), harus turun ke sungai mengumpulkan batu demi menyambung hidup. Sementara tiga anak mereka jatuh sakit karena kehilangan sosok ayah.

    “Setiap hari anak-anak bertanya kapan ayah pulang. Kalau ada truk lewat, mereka mengira ayah datang,” tutur Yulidawati.

    Ia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. “Kami mohon suami saya dibebaskan,” ujarnya.


    Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati mengatakan, untuk kasus ini prosesnya masih berjalan.

    “Penyidik  terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. Untuk perkembangan kasusnya, nanti akan kami kabari,”pungkasnya.(kld)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini