
Bandung, Fakta Hukum Nasional _ 30 September 2025 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan September 2025. Dalam operasi ini, total 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk jaringan internasional yang terhubung ke Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.
“Para pelaku menggunakan modus jaringan terputus melalui jalur tol darat, serta memanfaatkan aplikasi peta digital dan media sosial untuk distribusi,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Senin (29/9).
Barang Bukti yang Disita:
10.946 gram sabu
556 butir ekstasi
14.132 gram ganja
8.084 gram tembakau sintetis
560 ml cairan tembakau sintetis
6,2 gram bibit tembakau sintetis
272.625 butir obat keras terbatas (OKT)
2.986 butir psikotropika
Produksi Tembakau Sintetis Skala Rumahan
Selain jaringan distribusi, aparat juga mengungkap praktik home industry produksi tembakau sintetis. Tersangka membeli tembakau melalui media sosial, lalu mencampurkannya dengan cairan narkotika dan alkohol, kemudian dikeringkan dan dijual seharga Rp50.000 per 0,5 gram atau Rp100.000 per gram.
Kasus-Kasus Menonjol:
Bandung Kulon (27 Agustus 2025): Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) diamankan bersama tembakau sintetis, alat produksi, timbangan digital, uang tunai Rp1,3 juta, dan beberapa ponsel. Satu tersangka lainnya berinisial A masih DPO.
Cimahi Utara (26 Agustus 2025): Dua pelaku, IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi. Mereka mengolah cairan narkotika senilai Rp12 juta menjadi 300 gram tembakau sintetis dan meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman: penjara seumur hidup hingga hukuman mati
Denda: Rp1 miliar hingga Rp10 miliar
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Jabar terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Jawa Barat. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda. Laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan Anda,” tegas Kombes Hendra.
Humas Polda Jawa Barat