
Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ 24 September 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Persetujuan ini tercapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, di Gedung DPRD Tanah Datar.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala OPD Pemda Tanah Datar. Sebelumnya, DPRD dan TAPD Tanah Datar telah melakukan pembahasan intensif terkait perubahan anggaran yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Hasil Pembahasan APBD 2025
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar, Kamrita, memaparkan rincian hasil pembahasan yang dilakukan pada 23 September 2025. Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 1.289.902.332.063,81, sedangkan belanja daerah ditetapkan Rp 1.328.708.623.785,87, yang menghasilkan defisit sebesar Rp 38.806.291.722,06. Untuk pembiayaan, penerimaan ditetapkan sebesar Rp 43.806.291.772,06, dan pengeluaran Rp 5.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto mencapai Rp 38.806.291.722,00.
Delapan fraksi di DPRD Tanah Datar sepakat menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda, yang kemudian ditandatangani oleh Bupati Eka Putra dan Ketua DPRD Anton Yondra.
Pentingnya Perubahan APBD 2025
Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan ini. “Ranperda Perubahan APBD 2025 telah melalui rangkaian pembahasan yang panjang dan hari ini kita berhasil menyepakatinya bersama. Selanjutnya, Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk evaluasi,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 difokuskan pada penyesuaian anggaran untuk mendukung program prioritas daerah, termasuk pendidikan, kesehatan, penurunan stunting, serta pemulihan ekonomi pasca bencana. "Semua program ini selaras dengan target RPJMD Tanah Datar 2025-2029," tambahnya.
Harapan untuk Profesionalisme ASN dan OPD
Bupati Eka Putra mengimbau kepada seluruh Kepala OPD dan ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. “Bekerjalah dengan berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Hindari tindakan melawan hukum, dan ciptakan sinergi yang baik untuk mencapai tujuan bersama," ujar Bupati.
Dengan persetujuan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap agar langkah-langkah selanjutnya dalam implementasi APBD 2025 dapat berjalan lancar, memberikan dampak positif bagi masyarakat, dan mendukung pencapaian pembangunan daerah yang berkelanjutan..(VB)