
Padang, Fakta Hukum Nasional _ 30 September 2025 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menggelar razia ketat terhadap angkutan umum, khususnya angkutan kota (angkot), di kawasan Kanalisasi Pasar Raya. Dari operasi yang berlangsung pada Senin pagi, sebanyak 17 kendaraan terjaring karena tidak melengkapi dokumen wajib, seperti Buku KIR, STNK, dan Izin Trayek.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, menyampaikan bahwa razia ini bertujuan menegakkan aturan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang. “Kami rutin melakukan pengawasan di titik berbeda agar angkutan umum selalu laik jalan dan memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Malizar.
Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah penggunaan Surat Izin Trayek dan Buku KIR yang sudah habis masa berlaku. Razia juga menindak angkot yang beroperasi di luar trayek resmi dan tidak laik jalan.
Malizar menegaskan, operasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu keselamatan perjalanan angkutan umum di Kota Padang. “Harapan kami, Kota Padang bisa menjadi kota tertib dengan angkutan umum yang teratur dan aman, sehingga menghindari kemacetan dan kekacauan di jalan,” tambahnya.
Dishub menegaskan, razia akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan demi terciptanya transportasi publik yang nyaman dan aman bagi masyarakat..(tim08)