-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota Ungkap Kasus Sabu di Bukit Barisan, Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 30 September 2025, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T13:06:23Z
    banner 719x885


    Lima Puluh Kota, Fakta Hukum Nasional _ 27 September 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Pada Jumat malam (26/9), tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Epis (52) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di depan sebuah rumah makan di Jorong Kampuang Baru, Nagari Sungai Naniang, Kecamatan Bukit Barisan, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.


    Aksi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap edar.


    Barang Bukti yang Diamankan:


    6 paket kecil sabu dalam plastik bening

    4 paket kecil sabu dalam plastik klip bening

    1 plastik klip ukuran sedang

    1 helai tisu putih

    1 kotak rokok merk Feloz warna ungu

    Uang tunai sebesar Rp250.000 (diduga hasil transaksi sabu)


    Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat, termasuk Kepala Jorong Sungai Naniang. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.


    Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


    Pernyataan Kapolres 50 Kota


    Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, SH, SIK, MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satresnarkoba dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


    “Kami akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ini adalah komitmen kami demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Kabupaten Lima Puluh Kota,” tegas AKBP Syaiful Wachid.


    Polres 50 Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


    Humas Polres 50 Kota

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini