-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Diduga Adanya Manipulasi Jam Kerja, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Seakan Tutup Mata

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T17:00:54Z
    banner 719x885



    Sukabumi, Fakta Hukum Nasional _ Adanya laporan dugaan manipulasi jam kerja di salah satu perusahaan Garmen PT. Kenlee Indonesia sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian khusus gaun pengantin ini, ke Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.


    Perusahaan yang berlokasi di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan manipulasi jam kerja adalah tindakan ilegal dan merugikan pekerja.


    Namun sampai saat ini Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak ada tindakan apapun dan terkesan tutup mata. Hal itu disampaikan salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut yang enggan di sebut namanya.


    Ia juga menjelaskan, bahwa manipulasi jam kerja dilakukan oleh perusahan setiap hari, mulai dari masuk kerja, pulang hingga lembur.


    "Masuk jam 06:30 pulang jam 17:45, tetapi absen Finger itu harus jam 16:30, kemudian lembur sampai jam 20:00 tetapi hanya dihitung 1 Jam saja, ini sudah jelas pelanggaran," ungkapnya.


    Tetapi anehnya lanjutnya, ketika hal itu disampaikan ke dinas melalui awak media, malah Pengawas Disnakertrans seolah olah tutup mata dan terkesan acuh tak mau tau terkait penderitaan pekerja. Padahal fungsi mereka itu untuk melindungi para pekerja," ketusnya, Senin (27/10/25).


    Dalam hal ini, pihak perusahaan sudah jelas memanfaatkan faktor kebutuhan ekonomi karyawan, hingga terjadi tindakan sewenang wenang dalam memanipulasi jam kerja.


    "Sudah jelas karyawan dijadikan Sapi Perah, mulai dari manipulasi jam kerja hingga hitungan keringat yang lembur hanya dihitung 1 jam, karyawan yang terus dipaksa kerja tanpa libur seperti halnya robot atau mesin produksi. Namun, sayangnya derita ini seakan tak pernah didengar Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang tak punya nyali," paparnya


    Sementara saat dikonfirmasi Via Whatsap, pada Senin 27 Disnakertrans Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Hubungan Industri(HI) Reno menjelaskan, untuk PT. Kenlee dari pihak Disnakertrans sendiri telah menindak lanjuti dengan mengirimkan surat pada tanggal 24 Oktober 2025 ke pengawas ketenagakerjaan UPTD wilayah I Bogor.


    "Isinya menindaklanjuti pemberitaan karena kewenangan pengawasannya termasuk penegakkan peraturan ada di pengawas. Maka dari itu, kami meminta agar dapat segera ditindaklanjuti." singkatnya.


    (Cecep R)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini