Tanah Datar Fakta Hukum Nasional _ Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Tanah Datar hingga kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Dedet Darmadi, SH, menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara kerap memakan waktu cukup lama.
“Tahapan penghitungan kerugian negara memang tidak bisa dipercepat. Ada kasus yang selesai cepat, tapi ada juga yang butuh waktu bertahun-tahun,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Dedet menegaskan, pihak kejaksaan tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPD Repro Tanah Datar, Jonnes Dt. Palang Kayo, mendesak Kejaksaan Negeri Batusangkar untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
“Kita berharap agar Kejari Batusangkar dapat bekerja maksimal dan segera menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) menurun,” tegasnya.
Publik kini menanti hasil resmi dari tim auditor Kejati Sumbar yang akan menentukan besaran pasti kerugian negara dalam kasus tersebut..(VB/Red)


