-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat Gerebek Tambang Emas Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap Bersama Alat Berat

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 31 Oktober 2025, Oktober 31, 2025 WIB Last Updated 2025-10-31T05:27:43Z
    banner 719x885


    Pasaman Barat, Fakta Hukum Nasional _ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menegaskan komitmen dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.


    Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (29/10/2025), tim berhasil menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.


    Operasi dipimpin langsung oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, didampingi personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.


    Tiga Pelaku Diamankan Bersama Excavator


    Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing:


    AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai pekerja box,


    ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning.


    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Koto Balingka.


    “Begitu informasi diterima, tim langsung bergerak. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati para pelaku sedang beraktivitas dan sempat mencoba melarikan diri. Namun seluruhnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tegas Kapolres.


    Beroperasi Dua Bulan, Berpindah-pindah Lokasi


    Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan aktivitas penambangan ilegal selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan modus berpindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.


    Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:


    1 unit Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning


    1 unit mobil Pajero hijau silver pengangkut BBM


    9 jerigen, terdiri dari 8 kosong dan 1 berisi solar 35 liter


    2 lembar karpet penyaring emas


    Seluruh barang bukti beserta pelaku kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


    Ancaman Hukuman Berat


    Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 5 huruf b jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Polisi Tegaskan Komitmen: Tidak Ada Toleransi untuk PETI


    Kapolres menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan operasi terpadu lintas instansi untuk menekan aktivitas tambang ilegal di Pasaman Barat.


    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi penambang emas ilegal. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kami butuh dukungan penuh dari seluruh pihak untuk menghentikannya,” pungkas AKBP Agung Tribawanto.


    Polda Sumatera Barat – Polres Pasaman Barat Berkomitmen Menegakkan Hukum, Melindungi Lingkungan, dan Menjaga Ketertiban Masyarakat..(tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini