
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melalui Tim Kortastipidkor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Dalam proses penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Rahman Akil Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015
Debby Riauma Sari Direktur Keuangan PT SPR periode 2010–2015
Keduanya diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, yang berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar.
“Penyidik telah melakukan asset tracing dan asset recovery terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Sejauh ini, kami menyita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar, dan total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp50 miliar,” ungkap Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (21/10)
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp33.296.257.959 dan tambahan USD 3.000 (setara Rp49,6 juta).
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan di badan usaha milik daerah. Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat..(tim08)