-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    “Publik Menunggu Nyali Kajati Baru: Kasus PT BIP Rp34 Miliar Tak Kunjung Selesa

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 25 Oktober 2025, Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-25T03:05:16Z
    banner 719x885




    Jakarta, fakta hukum nasional — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat. Dalam arahannya, Burhanuddin meminta seluruh kepala kejaksaan tinggi memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dan memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.


    “Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing daerah,” kata Burhanuddin.


    Harapan itu kini berlabuh di pundak Muhibuddin. Di Sumatera Barat, publik menanti langkah nyata Kajati baru ini menuntaskan sejumlah perkara besar yang lama tak kunjung selesai. Salah satunya, dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) PT BIP dengan nilai kerugian negara mencapai Rp34 miliar.


    Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, di antaranya BSN, pihak bank, dan RM, mantan istri BSN.


    Padahal informasinya Kejaksaan Tinggi Sumbar beralasan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian negara.


    Pelantikan Muhibuddin diharapkan menjadi momentum pembenahan di tubuh Kejati Sumbar. Dengan pengalaman panjangnya di kejaksaan dan reputasi sebagai jaksa berintegritas, publik menanti apakah ia mampu menuntaskan perkara-perkara yang selama ini terkatung-katung — dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Ranah Minang.(kld)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini