Tanah Datar Fakta Hukum Nasional _ Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Bupati Eka Putra, SE, MM menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar, Senin (3/11/2025), di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.
APBD 2026: Awal Pelaksanaan RPJMD 2025–2029
Dalam paparannya, Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa tahun 2026 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2025–2029, dengan visi:
“Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”
Tema pembangunan yang diusung dalam RKPD Tahun 2026 adalah:
“Perkuatan Fondasi Transformasi Sektor Unggulan untuk Pertumbuhan Ekonomi Menuju Tanah Datar Maju dan Berkelanjutan.”
Postur Anggaran: Pendapatan Rp1,01 Triliun, Belanja Rp1,05 Triliun
Berdasarkan KUA–PPAS APBD 2026 yang telah disepakati bersama DPRD pada 2 September 2025, postur anggaran daerah ditetapkan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 1.011.069.021.391
Belanja Daerah: Rp 1.050.919.724.983
Defisit: Rp 39.850.703.592, ditutupi melalui pembiayaan netto dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Rincian pendapatan daerah:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 189,82 miliar
Pendapatan Transfer: Rp 821,25 miliar
Struktur belanja daerah:
Belanja Operasi: Rp 843,65 miliar
Belanja Modal: Rp 32,93 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp 10 miliar
Belanja Transfer: Rp 164,33 miliar
Dorong Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi
Bupati Eka Putra menegaskan bahwa kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi, meningkatkan daya saing sektor unggulan, serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Kebijakan belanja daerah bukan hanya instrumen fiskal, tetapi juga motor penggerak pertumbuhan ekonomi. APBD 2026 diharapkan mampu mengharmonisasikan sumber-sumber pendapatan dengan belanja prioritas, sesuai kebutuhan pembangunan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Menutup rapat, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda APBD 2026 akan dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanah Datar.
Dengan penyampaian Nota Keuangan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil, guna mendukung terwujudnya Tanah Datar yang maju, berkelanjutan, dan berdaya saing..(VB)


