-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD 2026: Fokus Perkuat Fondasi Transformasi Ekonomi Daerah

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 03 November 2025, November 03, 2025 WIB Last Updated 2025-11-03T16:29:11Z
    banner 719x885


    Tanah Datar Fakta Hukum Nasional _ Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Bupati Eka Putra, SE, MM menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar, Senin (3/11/2025), di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.


    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.


    APBD 2026: Awal Pelaksanaan RPJMD 2025–2029


    Dalam paparannya, Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa tahun 2026 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2025–2029, dengan visi:


    “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”


    Tema pembangunan yang diusung dalam RKPD Tahun 2026 adalah:


    “Perkuatan Fondasi Transformasi Sektor Unggulan untuk Pertumbuhan Ekonomi Menuju Tanah Datar Maju dan Berkelanjutan.”


    Postur Anggaran: Pendapatan Rp1,01 Triliun, Belanja Rp1,05 Triliun


    Berdasarkan KUA–PPAS APBD 2026 yang telah disepakati bersama DPRD pada 2 September 2025, postur anggaran daerah ditetapkan sebagai berikut:


    Pendapatan Daerah: Rp 1.011.069.021.391

    Belanja Daerah: Rp 1.050.919.724.983


    Defisit: Rp 39.850.703.592, ditutupi melalui pembiayaan netto dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.


    Rincian pendapatan daerah:


    Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 189,82 miliar

    Pendapatan Transfer: Rp 821,25 miliar

    Struktur belanja daerah:

    Belanja Operasi: Rp 843,65 miliar

    Belanja Modal: Rp 32,93 miliar

    Belanja Tidak Terduga: Rp 10 miliar

    Belanja Transfer: Rp 164,33 miliar


    Dorong Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi


    Bupati Eka Putra menegaskan bahwa kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi, meningkatkan daya saing sektor unggulan, serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.


    “Kebijakan belanja daerah bukan hanya instrumen fiskal, tetapi juga motor penggerak pertumbuhan ekonomi. APBD 2026 diharapkan mampu mengharmonisasikan sumber-sumber pendapatan dengan belanja prioritas, sesuai kebutuhan pembangunan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.


    Menutup rapat, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda APBD 2026 akan dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanah Datar.


    Dengan penyampaian Nota Keuangan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil, guna mendukung terwujudnya Tanah Datar yang maju, berkelanjutan, dan berdaya saing..(VB)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini